Penegakan Hukum Keamanan Pangan Masih Lemah
Jumat, 28 Agustus 2009 – 13:02 WIB

Penegakan Hukum Keamanan Pangan Masih Lemah
JAKARTA- Pakar pangan nasional yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Dedi Fardiaz berpendapat banyaknya ditemukannya kasus penemuan makanan kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya karena lemahnya sanksi yang diberikan kepada para pelaku. Lebih jauh dikemukakan ada dua faktor yang mempengaruhi masih banyaknya pedagang menjual barang kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya tersebut. Yaitu, karena ketidaktahuan, yang dikarenakan faktor pendidikan pedagang dan ketidakpedulian pedagang itu sendiri.
"Selama ini hanya dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) kepada produsen atau distributor," terang Dedi Fardiaz yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta.
Baca Juga:
Deni menambahkan regulasi yang ada sudah cukup baik, hanya saja pelaksanaan di lapangan yang ditemui masih lemah. Meskipun demikian, beber dia, tidak bisa langsung dijustifikasi aparat di lapangan yang lemah.
Baca Juga:
JAKARTA- Pakar pangan nasional yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Dedi Fardiaz berpendapat banyaknya ditemukannya kasus
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Para Menteri, Prabowo: Kita Perbaiki Komunikasi Kepada Rakyat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Korika dan Kemenkes Memanfaatkan AI dalam Pengendalian Penyakit Menular
- Tempo Dikirimi Kepala Babi, Istana: Itu Problem Mereka
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas