Penegakan Hukum Keamanan Pangan Masih Lemah
Jumat, 28 Agustus 2009 – 13:02 WIB
JAKARTA- Pakar pangan nasional yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Dedi Fardiaz berpendapat banyaknya ditemukannya kasus penemuan makanan kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya karena lemahnya sanksi yang diberikan kepada para pelaku. Lebih jauh dikemukakan ada dua faktor yang mempengaruhi masih banyaknya pedagang menjual barang kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya tersebut. Yaitu, karena ketidaktahuan, yang dikarenakan faktor pendidikan pedagang dan ketidakpedulian pedagang itu sendiri.
"Selama ini hanya dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) kepada produsen atau distributor," terang Dedi Fardiaz yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta.
Baca Juga:
Deni menambahkan regulasi yang ada sudah cukup baik, hanya saja pelaksanaan di lapangan yang ditemui masih lemah. Meskipun demikian, beber dia, tidak bisa langsung dijustifikasi aparat di lapangan yang lemah.
Baca Juga:
JAKARTA- Pakar pangan nasional yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Dedi Fardiaz berpendapat banyaknya ditemukannya kasus
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru