Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran

Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran
Forum Group Discussion Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu-Kamis (20-21/12). Foto: source for JPNN.com

Sementara itu Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Sugeng Priyanto mengatakan pelindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi dan sosial.

Pelindungan sebelum bekerja aspek administrasi meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen dan penetapan kondisi dan syarat kerja. Sedangkan persyaratan teknis meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi, diklat kerja, jaminan sosial dan fasilitas pemenuhan hak," kata Sugeng.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI. “PPNS Ketenagakerjaan berwenang melakukan penyidikan tndak pidana dalam UU PPMI, “ katanya.

Survei Bank Dunia kata Sugeng, menyebut data jumlah pekerja migran terbanyak Indonesia sebanyak 13 persen di negara Saudi Arabia, 55 persen di Malaysia, Singapura 5 persen, 6 persen di Hong Kong dan di Taiwan sebanyak 10 persen. “Ini menggeser pemahaman selama ini, ternyata di Arab Saudi, pekerja migran hanya 13 persen dan terbesar di Malaysia, “ katanya.

Kegiatan FGD diikuti 80 peserta dari pusat, 12 provinsi dan 17 kabupaten, Terdiri dari unsur pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi kabupaten, satgas sebanyak 36 orang. Sebanyak 32 orang dari pejabat fungsional Pengantar Kerja provinsi dan kabupaten dan 12 personil kepolisian provinsi dan kabupaten.

Turut hadir Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Sugeng Priyanto sebagai narasumber, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Soes Hindharno sebagai moderator dan Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 M Iswandi Hari. (jpnn)


Penegakan hukum Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara memastikan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia berjalan baik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News