Penegakan Hukum Terhadap Penghina Presiden Dikritik, Kapolri Beri Respons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan sejumlah telegram selama terjadi pandemi virus corona atau COVID-19.
Salah satunya adalah Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penegakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara.
Telegram tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak karena dianggap sebagai upaya menghalangi hak seseorang untuk berpendapat.
Mendapat kritikan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis merespons santai. Menurut dia, kritikan itu adalah hal yang wajar.
Idham menyebut bahwa setiap penegakan hukum bukan untuk memuaskan semua orang. Artinya, ada yang dirugikan dan diuntungkan. Apabila tidak terima, masih ada prosedur hukum yang bisa ditempuh.
“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mempraperadilan-kan Polri," ujar Idham dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Sebelumnya, Idham telah mengeluarkan sejumlah telegram tentang upaya penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
Pertama, telegram bernomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua telegram bernomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok.
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan sejumlah telegram selama terjadi pandemi virus corona atau COVID-19.
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya