Penegakan Hukum Terhadap Penghina Presiden Dikritik, Kapolri Beri Respons Begini
Rabu, 08 April 2020 – 21:56 WIB

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketiga telegan bernomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber. Kemudian, keempat telegram bernomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Yang kelima telegram bernomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis ataupun negara yang terjangkit COVID-19.
BACA JUGA: Nenek Pergoki Cucu di Kamar Bersama Pemuda, Sudah Enam Kali
Telegram tersebut dikeluarkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang dijalankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).(cuy/jpnn)
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan sejumlah telegram selama terjadi pandemi virus corona atau COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas