Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum
Senin, 01 Februari 2010 – 16:46 WIB
Yang menjadi masalah, telah terjadinya penyalahgunaan wewenang penegak hukum yang karena alasan tertentu telah merugikan pencari keadilan seperti tindak kriminalisasi yang berlebihan, langkah-langkah penegak hukum yang melanggar hak-hak yang berpekara di pengadilan secara tidak proporsional dan profesional serta mal-praktek hukum, kata Muladi.
Baca Juga:
"Hal lain yang akhir-akhir ini sering terjadi dalam konteks penyalahgunaan wewenang adalah politisasi hukum, kekuasaan kehakiman yang tidak terkendali akibat kebijakan di lapangan yang dimiliki oleh mereka yang memiliki monopoli kewenangan tanpa disertai akuntabilitas," tegasnya.
Hal lain yang juga masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang adalah tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, suap baik kepada saksi maupun penegak hukum untuk memanipulasi hasil proses peradilan serta positivisasi hukum yang lebih mengutamakan keadilan prosedural ketimbang keadilan substansif, imbuhnya.
"Bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan oleh aparatur negara, makelar kasus, dan mafia peradilan tidak hanya berbahaya terhadap kemanan eksistensi negara hukum, tetapi juga berbahaya terhadap Human Security baik itu pribadi, kelompok maupun masyarakat luas bahkan berpotensi untuk menimbulkan bahaya terpadu (hybrid security threat)," ungkap Muladi.
JAKARTA- Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Profesor Muladi menegaskan politik penegakkan hukum sebagai suatu pilihan harus didasarkan
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru