Penegasan BKN soal Kenaikan Gaji PPPK dan Besaran Tunjangan, Pemda Jangan Lalai

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan.
Semuanya ternyata sudah ada regulasinya sehingga tidak ada alasan bagi pemda mengabaikannya.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji berkala. PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja. Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok).
"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," kata Satya kepada JPNN.com, Sabtu (10/12).
Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
"Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020," ujarnya.
BKN memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan. Pemda jangan lalai
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN