Penegasan BKN soal Kenaikan Gaji PPPK dan Besaran Tunjangan, Pemda Jangan Lalai

Lebih lanjut dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya.
Bagaimana faktanya? Sejumlah PPPK mengaku hanya mendapatkan gapok dan tunjangan anak istri/suami. Tunjangan fungsional dan lainnya belum mereka terima.
Meski begitu sejumlah daerah sudah memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp 327 ribu per bulan, seperti Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, dan lainnya.
PPPK yang diangkat 2021 juga belum semuanya mendapatkan surat keputusan (SK) soal kenaikan gaji berkala pada Januari 2023.
"Sudah ada yang mendapatkan SK kenaikan gaji berkala. Jadi, realisasinya Januari 2023. Namun, banyak juga yang belum mendapatkan SK tersebut," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.
Dia berharap seluruh pemda bisa melaksanakan amanat Perpres 98 Tahun 2020 agar PPPK tidak merasa seperti ASN kelas kedua. (esy/jpnn)
BKN memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan. Pemda jangan lalai
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- 5 Berita Terpopuler: Pelantikan Honorer jadi PPPK 2024 Tahap 1, Ada yang Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan