Penegasan Menteri Anas soal Penyelesaian Honorer Sesuai UU ASN Baru, Pasal 131A?

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah berupaya menyelesaikan regulasi turunannya UU ASN baru.
Salah satu Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan selesai 3 bulan ke depan adalah soal PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Nantinya, kata Menteri Anas, honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun paruh waktu
Bagi honorer yang memenuhi persyaratan perundang-undangan bisa diangkat lewat jalur PNS. Dia mencontohkan honorer Satpol PP, yang diselesaikan melalui pengangkatan PPPK dan PNS.
"Satpol PP usia 35 tahun ke atas diselesaikan lewat jalur PPPK, sedangkan yang di bawah 35 tahun diberikan kesempatan ikut tes CPNS," terang Menteri Anas menjawab JPNN.com.
Dia menegaskan dalam penyelesaian honorer ini dilaksanakan sampai Desember 2024.
Bagaimana dengan keberadaan Pasal 131A yang masih beredar di kalangan honorer? Pasal tersebut tidak ada lagi dalam UU ASN baru.
Hal ini juga ditegaskan Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini. "Enggak ada pasal itu. Kan adanya PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ujarnya.
Penegasan Menteri Anas soal penyelesaian honorer sesuai UU ASN Baru, apakah Pasal 131A masih berlaku?
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP