Penegasan Menteri Anas soal Penyelesaian Honorer Sesuai UU ASN Baru, Pasal 131A?
Bunda Nur juga menyoroti informasi bahwa honorer akan diangkat PNS. Dia mengingatkan bahwa mau jadi PNS juga punya aturan, yaitu masih terbenturnya usia yang maksimal 35 tahun.
"Jadi, kalau buat honorer K2 ya, paling bisa PPPK. Teman-teman honorer enggak boleh egois, karena itu memang aturannya," ucapnya.
Dia menambahkan ada juga yang bilang saat ini PPPK bisa menjadi PNS dengan UU ASN baru. Informasi tersebut menurut Nur, menyesatkan karena pengaturannya tidak demikian.
Seharusnya kata Nur, honorer yang sudah menjadi PPPK bersyukur, karena statusnya sudah ASN.
Boleh berharap PNS, tetapi lihat juga regulasi dan kebijakannya saat ini.
Dia mengajak seluruh honorer dan PPPK fokus mengawal Peraturan Pemerintah (PP). Jangan tergiur dengan janji manis para calo atau oknum nakal yang bisa menjanjikan PNS atau PPPK dengan cara membayar. Sebab, menjadi ASN itu tidak bayar.
Bunda Nur mengaku sedih saat mendengar curhatan honorer soal banyak yang sudah kena tipu dengan membayar puluhan juta demi diangkat ASN.
Lebih lanjut dikatakan UU ASN melindungi honorer dan meningkatkan status pekerjaan mereka. Setidaknya dari honorer bisa berubah menjadi ASN itu dahulu yang harus dipahami honorer.
Penegasan Menteri Anas soal penyelesaian honorer sesuai UU ASN Baru, apakah Pasal 131A masih berlaku?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main