Penegasan Status Bebas Bersyarat Perlu Dimasukkan Dalam UU Pilkada

Penegasan Status Bebas Bersyarat Perlu Dimasukkan Dalam UU Pilkada
Ilustrasi kotak suara Pilkada/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, perlu ada terobosan aturan perundang-undangan terkait pemilu, agar peristiwa berlarutnya sengketa penetapan calon tidak kembali terulang. 

Contohnya seperti yang terjadi di Kota Manado, status hukum calon Wali Kota Jimmy Rimba Rogi memicu perdebatan panjang terkait masa bebas bersyarat, hingga kemudian memicu aksi unjukrasa besar-besaran, Kamis (19/11) lalu. 

"Saya kira perlu diperjelas di semua aturan, agar persoalan semacam ini tidak terjadi lagi ke depan berulur-ulur. Kemudian meminta agar pihak keamanan bekerja sangat baik," ujar Hadar, Senin (23/11) malam.

Menurut Hadar, kasus di Kota Manado terjadi berawal dari adanya sebuah pandangan, bahwa Rimba Rogi sebenarnya belum berstatus mantan narapidana. Karena masih menjalani masa bebas bersyarat. Namun kemudian oleh sekelompok orang, status bebas bersyarat tersebut ditafsirkan secara berbeda. 

Bahkan kemudian terkesan memaksakan kehendak dan menekan Komisioner KPU Kota Manado, hingga penyelenggara pilkada setempat mengeluarkan pandangan lain yang sesuai dengan keinginan sebuah kelompok tersebut.

"Kira-kira begitu, kemudian ada koreksi. Nah ketika koreksi, butuh lembaga pengawasnya, kayak gitu. Ini harus ditata rapi, perlu dipertegas peraturannya ke depan. Bahwa pembebasan bersyarat adalah tidak memenuhi syarat,"ujar Hadar. 

Hadar mengakui, dalam peraturan KPU yang ada saat ini, tidak tercantum kalimat yang menyatakan seseorang yang masih berstatus bebas bersyarat, tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon. Karena itu kemudian pihaknya menanyakan makna dari bebas bersyarat tersebut pada pihak yang berwenang. 

"Jadi kami harus menanyakan betul apa maksud pembebasan bersyarat. Nah oleh pihak yang juga punya otoritas, yang satu menyatakan A, sementara pihak lain menyatakan B. Sehingga harus ada fatwa (Mahkamah Agung,red)," ujarnya.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, perlu ada terobosan aturan perundang-undangan terkait pemilu, agar peristiwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News