Penegasan Status Bebas Bersyarat Perlu Dimasukkan Dalam UU Pilkada
Selasa, 24 November 2015 – 06:08 WIB

Ilustrasi kotak suara Pilkada/ Dok JPNN
Untuk memerkuat aturan KPU, Hadar bahkan berharap aturan bebas bersyarat masuk dalam undang-undang pilkada. Namun tentunya dalam hal ini penyelenggara tidak bisa melakukannya. Sebab menjadi otoritas DPR dan pemerintah.
"Bila perlu diundang-undang juga dimasukkan, tentu kami yang pertegasnya. Sekarang (apa yang terjadi,red) menjadi pengalaman. Kira-kira begitu," kata Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, perlu ada terobosan aturan perundang-undangan terkait pemilu, agar peristiwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo