Penegasan Terbaru Gus Menteri Tentang Keberadaan BUMDes
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menegaskan setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meski demikian, setiap BUMDes diperbolehkan untuk mendirikan berbagai unit-unit usaha.
Hal tersebut dikatakan saat menerima kunjungan Direktur Kantor Perwakilan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Indonesia, Ivan Cossio Cortez di ruang kerjanya, Kamis (26/11).
“BUMDes di desa hanya boleh berdiri satu di setiap desa. Dengan demikian, jumlah BUMDes di Indonesia sama dengan jumlah desa,” ujarnya.
Meski demikian, Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, di saat satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes, BUMDes Bersama justru boleh didirikan sebanyak-banyaknya.
Namun ia mengingatkan, bahwa BUMDes Bersama yang merupakan kerjasama antar desa ini, harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional.
Selain itu, BUMDes Bersama juga didirikan sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain.
“Bisa saja BUMDes di Papua kerjasama dengan BUMDes di Jawa. Karena bisa saja potensi unggulan di Papua dibutuhkan di Jawa, atau potensi di Jawa dibutuhkan di Papua,” terangnya.
BUMDes sendiri, lanjutnya, telah ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Gus Menteri memberikan penegasan terkait keberadaan BUMDes saat menerima kunjungan Direktur Kantor Perwakilan IFAD Indonesia, Ivan Cossio Cortez.
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal