Peneken Data Honorer Palsu Kena Sanksi
Kamis, 23 September 2010 – 18:46 WIB
JAKARTA -- Siap-siap saja para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer untuk mendapatkan sanksi pidana. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencium gelagat kurang beres dengan data honorer yang diusulkan Badan Kepegawaian daerah (BKD). Para pejabat daerah juga sudah diingatkan agar tidak sembrono.. "Dasar utama kita tetap data per 31 Agustus. Tapi yang penambahan 5.692 orang itu mau tidak mau kan tetap akan diricek lagi. Sebab, saya sangat yakin data yang masuk banyak yang tidak sesuai aturan," tegasnya.
"Kami sudah memperingatkan berulang kali kalau hati-hati dalam pendataan. Kami juga telah melakukan sosialisasi ke seluruh BKD. Insya Allah mereka sudah paham betul tentang itu," kata Sekretaris Menneg PAN&RB Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (23/9).
Ditegaskannya, data honorer tertinggal yang masuk per 31 Agustus sebanyak 131.484 orang itu akan menjadi dasar utama dalam verifikasi dan validasi data pada awal Oktober mendatang. Soal adanya data susulan lainnya (hingga 15 September, red) sebanyak 5.692 orang, sehingga total jumlahnya menjadi 137.176 orang, menurut Tasdik, masih berpeluang untuk diselidiki lagi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Siap-siap saja para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer untuk mendapatkan sanksi pidana. Pasalnya, Kementerian
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir