Peneken Data Honorer Palsu Kena Sanksi

Peneken Data Honorer Palsu Kena Sanksi
Peneken Data Honorer Palsu Kena Sanksi
Ketidaksesuaian dengan aturan itulah, menurut Tasdik, merupakan salah bentuk rekayasa administrasi. "Dalam SE Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010 kan sudah jelas, tidak boleh ada rekayasa administrasi. Sanksinya tidak ringan loh dan kami akan tegas akan masalah ini," tegasnya.

Jika di lapangan ditemukan ada ketidaksesuaian data, lanjut Tasdik, ketentuan sanksinya sudah jelas. Hanya siapa yang akan dikenakan sanksi akan diteliti. "Yang dipidana tentu pejabat daerah yang memberikan kewenangan. Bisa kepala BKD atau juga kepala daerah, tergantung siapa yang nyusun data kemudian meneken datanya. Makanya sejak awal kami sudah wanti-wanti, sebelum dimasukkan ke BKN, pejabat berwenang harus benar-benar crosscheck data," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA -- Siap-siap saja para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer untuk mendapatkan sanksi pidana. Pasalnya, Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News