Peneliti Australia Beberkan Potensi Masalah Terkait Vaksinasi COVID-19 di Indonesia
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin COVID-19 di Indonesia, bersama dengan sejumlah perwakilan dari kalangan pejabat publik, tenaga kesehatan, tokoh agama dan tokoh publik lainnya.
CoronaVac, vaksin buatan Sinovac resmi digunakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan persetujuan penggunaan darurat vaksin, Senin kemarin (11/01).
Berdasarkan hasil uji klinis di Indonesia, vaksin yang dikembangkan di China ini mencatat tingkat efikasi 65,3 persen.
Dalam keterangannya, BPOM juga menyampaikan potensi efek samping dari vaksin, seperti sakit kepala, gangguan pada kulit, nyeri otot, dan demam, namun dianggap "bukan berbahaya" dan "dapat pulih kembali".
Sebelumnya, Jumat pekan lalu (08/01) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan vaksin virus corona buatan Sinovac tersebut halal untuk digunakan.
Potensi masalah vaksinasi COVID-19 di Indonesia
Peneliti Biomolekuler dari Australian National University (ANU) dan Direktur Utama Lipotek Australia, Dr Ines Atmosukarto kepada ABC Indonesia mengatakan target Presiden Jokowi yang meminta agar vaksin bisa selesai kurang dari setahun tidak bisa dipaksakan.
Photo: Sejumlah petugas memberikan pelayanan kepada warga di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Kemayoran, Jakarta. (Foto: Kogabwilhan I)
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengatakan vaksinasi membutuhkan waktu 15 bulan.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin COVID-19 di Indonesia, bersama dengan sejumlah perwakilan dari kalangan pejabat publik, tenaga kesehatan, tokoh agama dan tokoh publik lainnya
- Universitas Australia Akan Jadi yang Pertama Gunakan AI di Asia Pasifik
- Dunia Hari Ini: Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh Kemungkinan Ditembak Rusia
- Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
- Dunia Hari Ini: Dua Negara Bagian di Australia Berlakukan Larangan Menyalakan Api
- Lukisan Aktivis
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara