Peneliti BPPT Pastikan Server e-KTP di Dalam Negeri
jpnn.com - JAKARTA – Peneliti di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Aziz Iskandar membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyebut server data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diparkir di luar negeri. Menurut Marzan, server data kependudukan untuk e-KTP tetap ada di Inedonesia sehingga mencegah negara lain mengaksesnya.
“Setahu saya, server pusat data yang utama di Kemendagri. Lalu recovery-nya ada di Batam, di bawah otoritas pemerintah sana,” ujar Marzan di Jakarta, Senin (17/11).
Menurutnya, penanganan pusat data kependudukan juga dikelola bersama oleh sejumlah lembaga negara yang ada di Indonesia. Dengan demikian, kerahasiaan dan keamanannya terjaga karena potensi untuk diakses oleh negara lain bisa diminimalisir.
“Tim yng menangani proyek KTP elektronik itu selain Kemdagri, juga BPPT dan Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara, red). Jadi lintas lembaga. Tim itu pasti juga sangat memertimbangkan aspek-aspek kedaulatan dan keamanan negara terhadap data-data kita,” katanya.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo, menduga server data kependudukan yang digunakan untuk proyek KTP-el berada di luar negeri dan bisa diakses oleh negara asing. Inilah yang menjadi salah satu alasan proyek e-KTP perlu dihentikan sementara untuk dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Tjahjo, dari hasil evaluasi sementara ditemukan adanya e-KTP palsu buatan Tiongkok dan Perancis yang beredar di masyarakat. "Padahal hologramnya sah, buatan di luar, dari Tiongkok dan Perancis. Soal modus dan jumlah total e-KTP palsu itu sepenuhnya kewenangan kepolisian. (Jumlah) total nanti urusan kepolisian," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Peneliti di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Aziz Iskandar membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang