Peneliti BPPT Pastikan Server e-KTP di Dalam Negeri

jpnn.com - JAKARTA – Peneliti di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Aziz Iskandar membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyebut server data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diparkir di luar negeri. Menurut Marzan, server data kependudukan untuk e-KTP tetap ada di Inedonesia sehingga mencegah negara lain mengaksesnya.
“Setahu saya, server pusat data yang utama di Kemendagri. Lalu recovery-nya ada di Batam, di bawah otoritas pemerintah sana,” ujar Marzan di Jakarta, Senin (17/11).
Menurutnya, penanganan pusat data kependudukan juga dikelola bersama oleh sejumlah lembaga negara yang ada di Indonesia. Dengan demikian, kerahasiaan dan keamanannya terjaga karena potensi untuk diakses oleh negara lain bisa diminimalisir.
“Tim yng menangani proyek KTP elektronik itu selain Kemdagri, juga BPPT dan Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara, red). Jadi lintas lembaga. Tim itu pasti juga sangat memertimbangkan aspek-aspek kedaulatan dan keamanan negara terhadap data-data kita,” katanya.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo, menduga server data kependudukan yang digunakan untuk proyek KTP-el berada di luar negeri dan bisa diakses oleh negara asing. Inilah yang menjadi salah satu alasan proyek e-KTP perlu dihentikan sementara untuk dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Tjahjo, dari hasil evaluasi sementara ditemukan adanya e-KTP palsu buatan Tiongkok dan Perancis yang beredar di masyarakat. "Padahal hologramnya sah, buatan di luar, dari Tiongkok dan Perancis. Soal modus dan jumlah total e-KTP palsu itu sepenuhnya kewenangan kepolisian. (Jumlah) total nanti urusan kepolisian," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Peneliti di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Aziz Iskandar membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja