Peneliti CSIS: Belanja Alutsista Bukan Seperti Beli Rokok, Tidak Bisa Ketengan
Pada kesempatan sama, Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi, menegaskan, anggaran Rp1.700 triliun belum final lantaran masih dibahas di internal pemerintah. Beleid tersebut masih harus digodok antara Kemenhan, Bappenas, dan Kemenkeu.
"Namanya rencana itu, kan, ada dari Kementerian Bappenas, abis itu harus ditetapkan sumber pembiayaannya oleh Kementerian Keuangan, Nah, setelah itu resmi dijadikan formal oleh pemerintah, itu diajukan ke DPR untuk dibuatkan RUU APBN-nya yang setiap tahunan," paparnya.
Meski demikian, politikus Partai Golkar ini menegaskan, parlemen mendukung langkah Kemenhan untuk melakukan pengadaan alutsista. Alasannya, postur anggaran tertinggal 10 tahun lebih mengingat pernah tidak ada pengajuan pada 1994-2008.
"Tahun '94 sampai 2008 itu tidak ada pembaruan alutsista sehingga banyak yang tingkat kesiapannya rendah karena melewati batas masa usia pakai. Nah, ini dipercepat di era Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang kedua," tandasnya.
Upaya modernisasi alutsista pada era pemerintahan SBY dikenal dengan kekuatan pokok minimum (KPM) atau minimum essential force (MEF). Ia terdiri dari tiga rencana strategis (renstra) dan berlangsung hingga 2024 mendatang. (ant/dil/jpnn)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan adanya transfer teknologi jika Indonesia terpaksa membeli alutsista dari produsen luar negeri.
Redaktur & Reporter : Adil
- Sekjen NasDem Buka-bukaan Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemenhan
- Menhan Prabowo Beri Pandangan di Acara BNI Investor Daily Summit 2024
- Kantongi Banyak Penghargaan Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Jadi Tujuan Studi Banding Kemenhan
- Ketum HIPAKAD Bahas Makan Siang Bergizi Bersama Dirjen Pothan Kemhan
- Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia, Ini Harapan Bamsoet
- Aplikasi Ilmu Statistik: Prabowo 58, Anies 24, Ganjar 16