Peneliti: Evaluasi UU Migas Warisan Orba!
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan, Agus Priyanto mengatakan, UU Migas tahun 2001 harus dievaluasi dan dirubah sesuai dengan cita-cita Trisakti.
"UU Migas tahun 2001 lahir dari buah kesepakatan Letter of Intens (LoI) warisan Orba Soeharto yang merugikan kepentingan bangsa dan rakyat," katanya kepada JPNN.com, Sabtu (10/10).
Agus menjelaskan riwayat lahirnya UU tersebut. Ketika Indonesia dilanda krisis pada 1990-an akhir, pemerintah menggunakan resep yang disodorkan International Monetary Fund (IMF) sebagai jalan keluar.
"Resep penyelesaian krisis ala IMF itu tertuang dalam Letter of Intens yang ditandatangi Menkeu Marie Muhammad & Gubernur BI Sudrajad Djiwandono pada akhir 1997 serta LoI yang ditandatangi sendiri oleh Soeharto pada Januari 1998," paparnya.
Menurut Agus, jalan keluar yang diambil rezim tersebut bukannya penyelesaian, tapi justru menjurumuskan Indonesia ke dalam lubang krisis berkepanjangan.
"Karena setiap LoI dengan IMF selalu diikuti dengan perintah kepada negara pengutang untuk lakukan privatisasi, liberalisasi perdagangan, pasar bebas, tenaga kerja murah, pencabutan subsidi sosial, dan lain sebagainya."
Akibatnya, masih kata Agus, selain makin maraknya pencabutan subsidi barang publik atau subsidi sosial, yang tak bisa diremehkan adalah kebijakan privatisasi (jual/gadai) kekayaan alam dan aset strategis yang berhubungan dengan hajat hidup mayoritas rakyat.
"Ini untuk menutupi hutang-hutang pemerintahan masa Orde Baru yang dikorupsi oleh Soeharto dan kroni-kroninya. Ini sebetulnya hutang najis yang tak harus kita bayar melalui APBN kita," ungkapnya.
JAKARTA - Peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan, Agus Priyanto mengatakan, UU Migas tahun 2001 harus dievaluasi dan dirubah sesuai dengan cita-cita
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding