Peneliti: Evaluasi UU Migas Warisan Orba!
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 17:22 WIB

Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.
Lebih lanjut Agus menerangkan, satu diantara kebijakan perundang-undangan yang menjadi bagian dari perintah LoI tersebut adalah UU Migas tahun 2001.
"Sekarang waktunya untuk mulai lakukan perubahan! Kontrak-kontrak tambang dan migas yang merugikan kepentingan bangsa dan rakyat harus dievaluasi," tandasnya. (wow/jpnn)
JAKARTA - Peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan, Agus Priyanto mengatakan, UU Migas tahun 2001 harus dievaluasi dan dirubah sesuai dengan cita-cita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air