Peneliti Formappi Sarankan Firma Hukum Arsul Sani Dinonaktifkan
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai kepemilikan firma hukum dari Arsul Sani akan menimbulkan konflik kepentingan seusai dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul Sani sendiri akan menjadi hakim MK menggantikan Wahidudin Adams yang akan memasuki masa pensiun dan akan dilantik pada 17 Januari 2024.
Namun, pengangkatan Arsul Sani menimbulkan polemik di ruang publik.
"Firma hukum ini bisa menjadi lawyer atau penasihan hukum dari orang-roang yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, membuat konflik kepentingan itu sangat mungkin terjadi saat Arsul menjabat," kata Lucius Karus dalam keterangannya, Kamis (11/1).
Di sisi lain, Arsul Sani harus memastikan bahwa firma hukum yang dimilikinya itu tidak terlibat sengketa di MK. Dia menyarankan agar firma hukum itu untuk dinonaktifkan pada saat Arsul Sani menjabat hakim MK.
"Dia harus memastikan kantor firma hukumnya, atau kepemilikan dia di firma hukum itu dicabut secara total," lanjutnya.
Dia menjelaskan jika Arsul Sani ingin menjadi negarawan, harus rela melepaskan firma hukumnya dari kepentingan apapun.
"Kalau dia masih ada embel-embel banyak pekerjaan lain di luar sana, nah, itu yang menjadi akar korupsi, karena ada konflik kepentingan," jelas Lucius.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai kepemilikan firma hukum dari Arsul Sani akan menimbulkan konflik kepentingan seusai dilantik jadi hakim MK
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Pujian Megawati untuk Hakim MK: Masih Punya Nurani dan Keberanian
- Anggota BPK Berlatar Belakang Politikus Dianggap Rawan Dilobi
- Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya