Peneliti Formappi Sarankan Firma Hukum Arsul Sani Dinonaktifkan
Kamis, 11 Januari 2024 – 21:37 WIB
Arsul Sani sendiri akan menjadi hakim MK menggantikan Wahidudin Adams yang akan memasuki masa pensiun dan akan dilantik pada 17 Januari 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, di sisi lain, Luciius tidak yakin jika Arsul melarang firma hukumnya untuk bersengketa di MK.
"Harusnya pilihannya itu (melarang bersengketa di MK). Walaupun tidak bisa menjamin, karena ada banyak modus lainnya yang bisa digunakan. Misalnya, mendorong orang lain," kata Lucius.
Namun, dia juga memberikan saran agar firma hukum tetap dibiarkan, tetapi Arsul Sani harus memastikan bahwa pengacara yang akan berpekara di MK tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya.
"Advocatenya harus memastikan dia tidak punya hubungan ataupun dengan firma hukum itu tadi, itu yang paling penting," pungkas Lucius Karus.(mcr8/jpnn)
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai kepemilikan firma hukum dari Arsul Sani akan menimbulkan konflik kepentingan seusai dilantik jadi hakim MK
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Pujian Megawati untuk Hakim MK: Masih Punya Nurani dan Keberanian
- Anggota BPK Berlatar Belakang Politikus Dianggap Rawan Dilobi