Peneliti ICW Curiga Gayus Sudah Biasa Keluyuran
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam keras leluasanya Gayus Tambunan yang berada di luar penjara.
Peneliti ICW, Lalola Easter mengatakan hak bagi narapidana untuk berada di luar lapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 / 1999. Pada pasal 52 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa seorang narapidana dapat ke luar dari lapas dalam keadaan-keadaan luar biasa.
Keadaan luar biasa tersebut diatur secara terbatas dalam penjelasan pasal lainnya. Yakni, jika ada keluarga sedarah (suami, istri, ayah, ibu, anak, kakak kandung, atau adik kandung) yang meninggal dunia atau sakit keras.
Selain itu, narapidana juga dapat diberikan izin keluar lapas untuk wali atas pernikahan anaknya, dan pembagian waris. Izin keluar lapas itu pun diberikan paling lama 24 jam tanpa menginap.
"Kepentingan menghadiri panggilan Pengadilan Agama jelas bukan alasan narapidana dapat izin keluar dari lapas," tegas perempuan yang akrab disapa Lola itu.
Dia curiga jangan-jangan selama ini banyak izin yang dikeluarkan untuk Gayus dengan sejumlah alasan lainnya.
Atas dasar PP itu, ICW mendesak Menkum dan HAM mengusut keluarnya izin bagi Gayus. "Menteri harus berani memberikan sanksi keras bahkan mencopot Kalapas Sukamiskin, jika dari pemeriksaan terbukti yang bersangkutan mengeluarkan izin di luar prosedur," ujarnya. (gun/dim/dyn/idr/far/aph)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam keras leluasanya Gayus Tambunan yang berada di luar penjara. Peneliti ICW, Lalola Easter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun