Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi

Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
Peneliti ICW Tibiko Zabar (kanan) dan Direktur LBH Jakarta Fadhil Al Fathan (kiri) berbicara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Barang bukti yang dibawa pelaporan ini di antaranya tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram dan tangkapan layar yang berisi nomor telepon tidak dikenal dan pesan singkat yang berisi nada ancaman.

Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 67 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurut anggota Tim Advokasi dan Peneliti LBH Pers Gema Gita Persada, pihaknya juga akan mengadukan perkara ini kepada Komnas HAM dan meminta pelindungan kepada LPSK.

"Patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia," kata dia.

Dia mendorong kepolisian agar berkomitmen secara penuh dalam penanganan kasus ini dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan korban.(ant/jpnn)

Peneliti ICW Diky Anandya kena doksing yang diduga terkait kritik terhadap hasil survei OCCRP tentang pemimpin terkorup yang menyeret nama Jokowi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News