Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
Barang bukti yang dibawa pelaporan ini di antaranya tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram dan tangkapan layar yang berisi nomor telepon tidak dikenal dan pesan singkat yang berisi nada ancaman.
Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 67 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut anggota Tim Advokasi dan Peneliti LBH Pers Gema Gita Persada, pihaknya juga akan mengadukan perkara ini kepada Komnas HAM dan meminta pelindungan kepada LPSK.
"Patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia," kata dia.
Dia mendorong kepolisian agar berkomitmen secara penuh dalam penanganan kasus ini dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan korban.(ant/jpnn)
Peneliti ICW Diky Anandya kena doksing yang diduga terkait kritik terhadap hasil survei OCCRP tentang pemimpin terkorup yang menyeret nama Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Presiden Prabowo Mengevaluasi Proyek PSN PIK2, Jokowi: Ya, Enggak Apa-Apa
- SBY Bapaknya Honorer Indonesia, Jokowi dan Prabowo Apa ya?
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Hari Koplo
- Sapi Emoooooh