Peneliti Indef Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal
"Istilahnya ditutup satu bisa ada kembali 100 aplikasi serupa," kata dia.
Selain itu, Nailul menegaskan yang tidak kalah penting ialah segera disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi masyarakat dari praktik curang pinjol ilegal.
"Banyak sekali kasus pinjol ilegal yang menjebak masyarakat untuk pinjam di aplikasinya," tegas Nailul.
Guna memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal, pada akhir pekan lalu, lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama.
Tindak lanjut pernyataan bersama kelima institusi tersebut akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
Nantinya, masing-masing institusi tersebut akan memperkuat tugas pemberantasan pinjol ilegal di bidang masing-masing baik dalam pencegahan, respons pengaduan, dan juga penegakan hukum. (antara/mcr10/jpnn)
Menjamurnya pinjaman online (pinjol) ternyata hanya lima persen yang legal. Menurut peneliti Indef sisanya adalah pinjol ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- AFPI: Literasi Keuangan yang Baik Bisa Menghindarkan Beban Finansial Berlebihan
- Inilah Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Dana CSR BI