Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Human and Economic Development Roosita Meilani Dewi menyebut penting bagi negara menaikkan cukai yang merata demi mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.
Dia berkata demikian dalam konferensi pers bertajuk Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia telah dilakukan secara virtual, Jumat (20/9) ini.
“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif," kata Roosita, Jumat.
Dia mengusulkan kenaikan cukai rokok minimal 25 persen per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok.
"Mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen. Namun, belum pernah diimplementasikan sepenuhnya,” ujarnya.
Pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menganggap penting adanya dukungan pemangku kepentingan daerah dalam penerapan kebijakan cukai merata untuk jenis rokok.
Penelitian Abdillah di beberapa daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa kenaikan cukai efektif mengurangi konsumsi rokok.
"Kenaikan harga rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah. Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” katanya.
Sejumlah pakar dan peneliti sepakat menganggap pentingnya negara menaikkan cukai rokok yang merata demi mengurangi dampak negatif.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI