Peneliti Pusako: Alasan MK Menolak Permohonan Rizal Ramli Patut Dipertanyakan
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Ari Wirya Dinata menyebutkan, seharusnya Mahkamah Konsitusi (MK) bisa teliti dan cermat saat memutus uji materi yang dimohonkan ekonom senior Rizal Ramli atas ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Sebab, kata dia, para hakim MK terikat dengan asas lus curia novit. Yakni hakim MK mengetahui dan harus menggali perkembangan hukum.
"Saya rasa seharusnya MK memeriksa pengujian UU berkaitan dengan PT yang diajukan oleh pemohon secara seksama dan cermat karena hakim terikat pada asas Ius curia novit. Di mana ia mengetahui hukum dan harus menggali perkembangan hukum khususnya berkaitan dengan dinamika hukum kepemiluan dan demokrasi di Indonesia," ujar Ari dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Minggu (24/1).
Sebagai informasi, MK telah menolak uji materi yang dimohonkan Rizal Ramli atas PT 20 persen. MK beralasan Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing saat memohonkan aturan tersebut.
MK menilai Rizal Ramli bukan sosok yang terganjal menjadi calon presiden (capres) dari aturan PT 20 persen.
Di sisi lain, Rizal Ramli telah mengajukan bukti dukungan dari sejumlah partai-partai kecil. Namun, ketentuan PT 20 persen ini menggagalkan Rizal Ramli bisa maju sebagai capres.
Menurut Ari, alasan MK menolak gugatan Rizal Ramli patut dipertanyakan. Terlebih lagi alasan Rizal Ramli mengajukan uji materi memiliki dalil yang jelas.
"Alasan MK menolak memeriksa lebih lanjut perkara ini sebenarnya patut dipertanyakan. Sepanjang dalil dan kerugian konstitusional pemohonnya jelas," ujar dia.
Seharusnya Mahkamah Konsitusi (MK) bisa teliti dan cermat saat memutus uji materi yang dimohonkan ekonom senior Rizal Ramli atas ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..