Peneliti Pusako: Alasan MK Menolak Permohonan Rizal Ramli Patut Dipertanyakan
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Ari Wirya Dinata menyebutkan, seharusnya Mahkamah Konsitusi (MK) bisa teliti dan cermat saat memutus uji materi yang dimohonkan ekonom senior Rizal Ramli atas ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Sebab, kata dia, para hakim MK terikat dengan asas lus curia novit. Yakni hakim MK mengetahui dan harus menggali perkembangan hukum.
"Saya rasa seharusnya MK memeriksa pengujian UU berkaitan dengan PT yang diajukan oleh pemohon secara seksama dan cermat karena hakim terikat pada asas Ius curia novit. Di mana ia mengetahui hukum dan harus menggali perkembangan hukum khususnya berkaitan dengan dinamika hukum kepemiluan dan demokrasi di Indonesia," ujar Ari dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Minggu (24/1).
Sebagai informasi, MK telah menolak uji materi yang dimohonkan Rizal Ramli atas PT 20 persen. MK beralasan Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing saat memohonkan aturan tersebut.
MK menilai Rizal Ramli bukan sosok yang terganjal menjadi calon presiden (capres) dari aturan PT 20 persen.
Di sisi lain, Rizal Ramli telah mengajukan bukti dukungan dari sejumlah partai-partai kecil. Namun, ketentuan PT 20 persen ini menggagalkan Rizal Ramli bisa maju sebagai capres.
Menurut Ari, alasan MK menolak gugatan Rizal Ramli patut dipertanyakan. Terlebih lagi alasan Rizal Ramli mengajukan uji materi memiliki dalil yang jelas.
"Alasan MK menolak memeriksa lebih lanjut perkara ini sebenarnya patut dipertanyakan. Sepanjang dalil dan kerugian konstitusional pemohonnya jelas," ujar dia.
Seharusnya Mahkamah Konsitusi (MK) bisa teliti dan cermat saat memutus uji materi yang dimohonkan ekonom senior Rizal Ramli atas ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK