Peneliti TRI: Penataan Distribusi LPG Merupakan Langkah Strategis

Peneliti TRI: Penataan Distribusi LPG Merupakan Langkah Strategis
Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Unggul Heriqbaldi menilai penataan subsidi LPG 3 kilogram. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Unggul Heriqbaldi menilai penataan subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon adalah langkah yang tepat.

Kebijakan tata kelola yang dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang bisa dipantau oleh negara.

Pemerintah mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 kilogram di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan.

“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang terus meningkat,” kata Unggul dikutip Jumat (21/2).

Kendati demikian, Unggul memperingatkan bahwa penyesuaian harga dan perbaikan sistem distribusi gas melon tersebut harus dirancang dengan cermat.

Sebab, upaya reformasi di kedua area ini butuh perencanaan yang matang dan implementasi yang terukur agar dampaknya tetap terkendali secara ekonomi dan sosial.

Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme penyesuaian tidak menimbulkan gejolak yang dapat memperburuk daya beli masyarakat rentan.

"Oleh karena itu, proses delivery kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan dengan strategi mitigasi yang jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.

Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Unggul Heriqbaldi menilai penataan subsidi LPG 3 kilogram

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News