Penelitian Anatomi, Minta Foto Siswi Tanpa Busana, Lanjut...Parah!
Sabtu, 28 Mei 2016 – 14:10 WIB

Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sejumlah celana dan baju serta HP milik korban. Kemudian satu ponsel milik tersangka.
Pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat pasal 285 ayat (1) dan pasal 289 KUHP. (amr)
PURBALINGGA – Aksi kejahatan seksual terhadap siswi kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang siswi sekolah kejuruan di Purbalingga,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru