Penelitian Anatomi, Minta Foto Siswi Tanpa Busana, Lanjut...Parah!
Sabtu, 28 Mei 2016 – 14:10 WIB
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sejumlah celana dan baju serta HP milik korban. Kemudian satu ponsel milik tersangka.
Pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat pasal 285 ayat (1) dan pasal 289 KUHP. (amr)
PURBALINGGA – Aksi kejahatan seksual terhadap siswi kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang siswi sekolah kejuruan di Purbalingga,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak