Penelitian Ilmiah JPKL Soal BPA Galon Guna Ulang Dinilai Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satrio Arismunandar, mempertanyakan keabsahan penelitian ilmiah yang dilakukan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) soal kandungan Bisfenol A (BPA), yang ada dalam galon guna ulang.
Menurutnya, apa yang dilakukan JPKL ini sudah di luar ranah jurnalistik.
“Saya heran, kok JPKL masih terus ngotot dan enggan menerima penjelasan BPOM dan pakar keilmuan yang sudah mengatakan bahwa air minum galon guna ulang itu aman dikonsumsi. Apalagi sampai membuat sebuah penelitian segala. Itu uangnya darimana,” tanya Satrio.
Sebagai informasi, baru-baru ini JPKL mengaku telah melakukan eksperimen atau penelitian ilmiah untuk mendukung klaimnya bahwa BPA yang ada di dalam galon guna ulang itu berbahaya bagi kesehatan.
Mereka mengutarakan membeli enam galon AMDK di minimarket untuk diuji.
Pada dua galon, tidak dilakukan treatment apa pun. Dua galon lain dijemur selama seminggu, sedangkan dua galon lainnya lagi dijemur secara ekstrem selama 56 hari. Setelah itu, enam galon itu diserahkan JPKL ke sebuah laboratorium independen, TUV NORD Indonesia Laboratories, untuk dianalisis.
Menurut JPKL, hasil analisis laboratorium itu membuktikan, terjadi migrasi BPA dengan besaran di atas ambang toleransi yang diizinkan BPOM.
Tingkat migrasi BPA pada sampel galon isi ulang yang diteliti berkisar antara 2 hingga 4 parts per million (ppm). Sementara, batas toleransi BPOM sebesar 0,6 ppm.
Saya heran, kok JPKL masih terus ngotot dan enggan menerima penjelasan BPOM dan pakar keilmuan yang sudah mengatakan bahwa air minum galon guna ulang itu aman dikonsumsi. Apalagi sampai membuat sebuah penelitian segala.
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas