Penelitian Vaksin Nusantara Ditunda Sementara, Azis Syamsuddin Bereaksi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempertanyakan para peneliti menghentikan sementara penelitian Vaksin Nusantara yang telah lolos uji klinis tahap satu.
Mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengatakan pemerintah harus mendukung dan mempermudah proses uji klinis tahap dua vaksin yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.
“Ini mengingat persediaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal terbatas,” kata Azis, Kamis (25/3).
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengeluarkan persetujuan uji klinis tahap dua Vaksin Nusantara.
Dia berharap pemerintah mendukung pembiayaan penelitian vaksin Covid-19 dalam negeri khususnya Vaksin Nusantara. Menurut Azis, hal ini diperlukan Indonesia agar dapat memproduksi vaksin sendiri.
“Sehingga mempermudah pengadaan vaksin dan memiliki vaksin yang lebih cocok dengan karakteristik orang Indonesia serta lebih terjamin kehalalannya,” ungkap Azis.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tirmizi mengatakan pihak RSUP Dr. Kariadi Semarang mengajukan surat penghentian sementara penelitian Vaksin Nusantara. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengeluarkan persetujuan uji klinis tahap dua Vaksin Nusantara.
Redaktur & Reporter : Boy
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum