Penelusuran KPK Harus Sampai Yulianto
Rabu, 20 Januari 2010 – 11:44 WIB
JAKARTA- KPK diminta tidak hanya memperkarakan Anggodo Widjojo dalam kasus upaya penghentian dan menghambat penyidikan korupsi PT Masaro dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Nama lain yakni Yulianto, harus juga diminta pertanggungjawaban sebab dialah yang menerima uang Rp7 miliar milik Anggoro tersebut. Pernyataan ini dikemukakan pengacara Ary Muladi, C Suhadi, selepas mendatangi KPK, Rabu (20/1). "Ary juga bersedia membuat skesta wajah Yulianto, tapi nggak tahu kenapa penyidik tetap tidak mau," ucapnya.
"Penyerahan uang berhenti di Yulianto. Ini yang harus diungkap KPK," kata Suhadi, sambil menambahkan penyerahan dilakukan dua tahap yakni Rp5 milair dan Rp2 miliar.
Baca Juga:
Menurut Suhadi, desakan itu didasarkan karena sampai berkasnya dialihkan ke KPK, penyidik Bareskrim Mabes Polri tak berhasil mengungkap jati diri sebenarnya Yulianto. Padahal Ary Muladi yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang Anggodo, berulangkali menjelaskan siapa itu Yulianto.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK diminta tidak hanya memperkarakan Anggodo Widjojo dalam kasus upaya penghentian dan menghambat penyidikan korupsi PT Masaro dalam proyek
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat