Penelusuran KPK Harus Sampai Yulianto
Rabu, 20 Januari 2010 – 11:44 WIB
JAKARTA- KPK diminta tidak hanya memperkarakan Anggodo Widjojo dalam kasus upaya penghentian dan menghambat penyidikan korupsi PT Masaro dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Nama lain yakni Yulianto, harus juga diminta pertanggungjawaban sebab dialah yang menerima uang Rp7 miliar milik Anggoro tersebut. Pernyataan ini dikemukakan pengacara Ary Muladi, C Suhadi, selepas mendatangi KPK, Rabu (20/1). "Ary juga bersedia membuat skesta wajah Yulianto, tapi nggak tahu kenapa penyidik tetap tidak mau," ucapnya.
"Penyerahan uang berhenti di Yulianto. Ini yang harus diungkap KPK," kata Suhadi, sambil menambahkan penyerahan dilakukan dua tahap yakni Rp5 milair dan Rp2 miliar.
Baca Juga:
Menurut Suhadi, desakan itu didasarkan karena sampai berkasnya dialihkan ke KPK, penyidik Bareskrim Mabes Polri tak berhasil mengungkap jati diri sebenarnya Yulianto. Padahal Ary Muladi yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang Anggodo, berulangkali menjelaskan siapa itu Yulianto.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK diminta tidak hanya memperkarakan Anggodo Widjojo dalam kasus upaya penghentian dan menghambat penyidikan korupsi PT Masaro dalam proyek
BERITA TERKAIT
- Tangani Masalah Pagar Laut, TNI AL dan KKP Evaluasi Cara Terbaik Bantu Nelayan
- Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia
- Survei Kepuasan Publik Capai 80 Persen, Prabowo: Kami Bekerja Tanpa Lelah
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Soal Survei Kinerja 100 Hari Prabowo, Jubir Kementrans: Terbukti Merakyat
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang