Penembak AKBP Beni Mutahir Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Penembak AKBP Beni Mutahir Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono. ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir. Pelakunya adalah RY (31) seorang tahanan kasus narkoba dan adiknya, RPY (23).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

RY selaku tersangka utama dan RPY tersangka terkait kepemilikan senjata api rakitan,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (24/3).

Menurut Wahyu, untuk RY dikenakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.

“Untuk Pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun dan UU darurat selama 20 tahun,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Sementara tersangka RPY hanya dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.

Dia selama ini menyimpan senjata rakitan sebelum akhirnya dipakai pelaku menembak mati korban.

Penembakan ini terjadi pada Senin (21/3) dini hari di kediaman pelaku di Perumahan Asparaga, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo.

Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus penembakan AKBP Beni Mutahir. Keduanya adalah RY dan adiknya RYP yang terancam 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News