Penembak AKBP Beni Mutahir Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 24 Maret 2022 – 18:50 WIB
Ketika itu, korban selaku Dirtahti Polda Gorontalo membawa pelaku keluar dari rutan dan pulang ke rumah pada pukul 03.00. Alasannya pelaku hendak bertemu istri karena ada masalah.
Korban kemudian memberi waktu selama 15 menit untuk pelaku pulang. Namun, pada pukul 04.00 ketika korban hendak membawa pelaku kembali ke rutan, RY menolak.
Keduanya sempat terlibat adu mulut dan pelaku ditampar korban.
Karena sakit hati, pelaku masuk ke kamar dan mengambil senjata api rakitan. Dia kemudian menembak korban satu kali di kepala hingga meninggal dunia. (cuy/jpnn)
Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus penembakan AKBP Beni Mutahir. Keduanya adalah RY dan adiknya RYP yang terancam 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru