Penembak Anak di NTT Terancam Hukuman Mati
Senin, 08 Mei 2023 – 13:11 WIB
"Penembakan terhadap korban dengan motif balas dendam karena beberapa waktu lalu ada kelompok perguruan mereka yang ditikam hingga tewas oleh kelompok PSHT," ujar dia.
Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penyidik juga menetapkan Jonisius Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata mantan Kapolsek Oebobo ini.(antara/jpnn)
Pelaku penembakan yang menewaskan anak berusia 15 tahun di Malaka, Nusa Tenggara Timur, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Setinggi 5.000 Meter