Penembak Liar di Nagan Raya Masih Diburu
Jumat, 13 Februari 2009 – 18:06 WIB

Penembak Liar di Nagan Raya Masih Diburu
JAKARTA - Aparat kepolisian masih memburu para pelaku penembakan terhadap aparat yang sedang melakukan operasi illegal logging di daerah Nagan Raya, Nangroe Aceh Darussalam, Kamis (12/2). Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menjelaskan, polisi juga belum berani menyimpulkan bahwa pelaku adalah mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Belum ada yang tertangkap, sehingga kita belum tahu mereka dari kelompok mana. Kita juga belum menemukan peluru yang digunakan untuk mengetahui spesifikasinya," ungkap Abubakar di Mabes Polri, Jumat (13/2). Dia menguraikan kronologis peristiwa tersebut. Kamis sekitar pukul 13.00 Wib, 70 anggota Polsek Betung ke Nagan Raya guna melakukan penangkapan pelaku illegal logging yang berada di hutan sawit dusun Rambung. "Kita sita delapan meter kubik kayu," ujar Abu.
Baca Juga:
Pada saat bersamaan, tiba-tiba dari hutan sawit terdengar tembakan yang ditujukan ke personil polri. Aparat kepolisian membalas tembakan sehingga terjadi baku tembak yang cukup sengit. Lantas dilakukan pengejaran dibantu 30 personil Brimob dan 30 personil TNI. "Yang bisa ditangkap sopir truk pembawa kayu," kata Abu.
Dikatakan, tidak ada korban luka atau tewas di pihak kepolisian maupun TNI. Dari pelaku penembakan belum diketahui apakah ada yang terluka atau tewas. "Kalau ada yang tewas, pasti masih berada di sekitar lokasi. Petugas masih melakukan penyisiran," terang Abu. (sam/JPNN)
JAKARTA - Aparat kepolisian masih memburu para pelaku penembakan terhadap aparat yang sedang melakukan operasi illegal logging di daerah Nagan Raya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik