Penembak Misterius Gentayangan, Penjual Senapan Angin Tanggung Kerugian
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Magelang, Suryadi mengatakan, untuk memiliki senapan angin berkaliber 4,5 memang tidak memerlukan izin. Menurutnya, izin diberlakukan bagi seseorang yang memiliki senjata kaliber 5,5. ”Memang tidak ada izinnya, pemakaian harus disesuaikan sesuai kebutuhan,” katanya.
Dia menjelaskan, senapan angin dengan kaliber 4,5 untuk lomba tembak, dan bukan memburu binatang. Ada aturan yang harus dipatuhi oleh pemiliki senjata api. Tapi jika peluru yang digunakan berupa timbel atau logam seperti gotri yang ditemukan, berarti pelaku menggunakan senapan angin.
”Jika ingin menembak seharusnya bisa bergabung ke Perbakin. Senapan angin ini diperuntukan sebagai alat olahraga, tapi malah disalahgunakan,” ujar mantan direktur PDAM tersebut.(ila/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas