Penembak Misterius Gentayangan, Penjual Senapan Angin Tanggung Kerugian

Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Magelang, Suryadi mengatakan, untuk memiliki senapan angin berkaliber 4,5 memang tidak memerlukan izin. Menurutnya, izin diberlakukan bagi seseorang yang memiliki senjata kaliber 5,5. ”Memang tidak ada izinnya, pemakaian harus disesuaikan sesuai kebutuhan,” katanya.
Dia menjelaskan, senapan angin dengan kaliber 4,5 untuk lomba tembak, dan bukan memburu binatang. Ada aturan yang harus dipatuhi oleh pemiliki senjata api. Tapi jika peluru yang digunakan berupa timbel atau logam seperti gotri yang ditemukan, berarti pelaku menggunakan senapan angin.
”Jika ingin menembak seharusnya bisa bergabung ke Perbakin. Senapan angin ini diperuntukan sebagai alat olahraga, tapi malah disalahgunakan,” ujar mantan direktur PDAM tersebut.(ila/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus