Penembak Mobil Amien Naik ke Tempat Tinggi
jpnn.com - JAKARTA - Polisi menduga penembak mobil Toyota Harrier AB 264 AR milik mantan Ketua MPR Amien Rais, di kediamannya Jalan Pandean Sari, Blok 2, nomor 3, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, naik ke tempat yang lebih tinggi sebelum melepaskan tembakan.
Hal itu diketahui dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara yang dilakukan oleh tim kepolisian yang mengusut kasus ini.
"Karena kalau melihat sudut tembakan agak tinggi bukan datar, (pelaku diduga) sempat naik ke tempat lebih tinggi untuk melakukan penembakan," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius di Mabes Polri, Jumat (7/11).
Bekas Wakil Kepala Polda Metro Jaya itu menjelaskan, hasil investigasi juga menemukan bahwa tembakan yang terjadi hanya sekali dan dari jarak 10 meter.
Informasi yang dihimpun, pelaku datang menggunakan motor. Diduga jumlahnya dua orang. Satu berperan sebagai penembak, dan seorang lainnya yang menjadi "pilot" sepeda motor.
"Yang jelas tembakan cuma satu. Infonya menggunakan sepeda motor, kan tidak mungkin dia menembak sambil membawa sepeda motor kan. Minimal dua orang. Satu bawa motor satu lagi menembak," ujarnya.
Sejauh ini, Alius mengatakan, belum ada saksi yang langsung melihat pelaku melakukan penembakan. Namun, Polri akan berupaya mengungkap kasus ini. "Belum ada, sabar sedang diinterogasi saksi-saksi yang ada. Kita akan coba mengidentifikasi lebih dalam," tegas bekas Kapolda Jawa Barat ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polisi menduga penembak mobil Toyota Harrier AB 264 AR milik mantan Ketua MPR Amien Rais, di kediamannya Jalan Pandean Sari, Blok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah