Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, JAYAPURA - Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Osea Satu Boma, Anan Nawipa yang tertangkap aparat gabung dari Satgas Damai Cartenz terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Anan merupakan salah satu penembak Danramil 1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey hingga perwira TNI AD itu meninggal dunia.
Informasi ini disampaikan Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno dalam rilis yang diterima, Selasa (14/5) siang.
Bayu menerangkan Anan Nawipa dikenai sangkaan primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 170 Ayat Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup," beber Bayu.
Anan Nawipa menjadi satu dari tujuh pelaku penembakan yang menewaskan Danramil 1703-04 Aradide Letda Oktovianus Sogalrey pada Minggu (14/4) lalu.
Anan Nawipa ditangkap di Kampung Bapauda Paniai, Sabtu (11/5) pagi pukul 10.40 WIT.
Seusai tertangkap, Anan kemudian dibawa ke Timika untuk pemeriksaan itensif dari penyidikan.
Anggota KKB Anan Nawipa, satudari tujuh pelaku penembak perwira TNI AD Letda Oktavianus terancam pidana penjara seumur hidup.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat