Penembakan 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Jejak Digital Harus Diamankan
Menurut dia, selama ini akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Tim FPI, padahal di sana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk.
“Sebelum dihilangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan,” kata Neta.
Dia menambahkan temuan Komnas HAM juga mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota laskar FPI, sehingga lembaga itu meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan.
Menurut dia, guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing itu Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan, serta rekomendasi kepada Polri, dengan harapan dapat memperjelas peristiwa itu.
Namun, kata Neta, Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan.
Menurut dia, bagaimanapun para polisi reserse itu menguntit laskar FPI berdasar perintah atasannya mulai dari berpangkat AKBP, Kombes, hingga Jenderal.
Artinya, lanjut Neta, sepanjang penguntitan itu pasti terjadi komunikasi intensif. Dia menegaskan tidak mungkin para polisi itu dilepas begitu saja.
“Sehingga segala tindakan petugas di lapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasannya, yang juga melaporkan perkembangannya ke atasannya lagi,” katanya.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan dinaikkannya status penanganan kasus penembakan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ini adalah langkah baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk menyelesaikan p
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Jenderal Sigit Raih Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
- Jenderal Sigit Sampaikan Hal Ini saat Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air
- Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon