Penembakan 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Jejak Digital Harus Diamankan
Nah, Neta menegaskan lagi bahwa untuk membuka kasus ini secara transparan maka semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka.
“Komunikasi HP antarketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintahan atasannya itu. Begitu juga komunikasi HP atasannya dengan atasannya lagi yang berpangkat jenderal juga harus dibuka secara transparan agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak,” paparnya.
Selain itu, Neta menyatakan semua identitas mereka mulai polisi di lapangan, atasannya yang berpangkat AKBP, Kombes, maupun Jenderal harus dibuka secara transparan.
Menurutnya, sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang.
Sebab, dia menegaskan, menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM.
Dia menyatakan tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan).
“Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penangan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan dinaikkannya status penanganan kasus penembakan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ini adalah langkah baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk menyelesaikan p
Redaktur & Reporter : Boy
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Jenderal Sigit Raih Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
- Jenderal Sigit Sampaikan Hal Ini saat Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air
- Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon