Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Personel TNI AL Didakwa Sebagai Penadah
![Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Personel TNI AL Didakwa Sebagai Penadah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/10/sidang-pembacaan-dakwaan-perkara-penembakan-bos-rental-mobil-sepe.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
"Ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan," lanjut Gori Rambe.
Selain pasal penadahan, Gori Rambe menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.
Adapun sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Tiga anggota TNI AL menjalani sidang kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.
- Mayjen TNI Yusri Nuryanto: Kasus Kriminal Sertu Hendri Tetap Kami Usut
- Perlu Keputusan Politik Negara saat Pemerintah Mau Melibatkan TNI Urus Pangan
- Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Polri, Kejaksaan, dan TNI
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik
- Dua Perwira Tinggi TNI AL Muncul Sebagai Kandidat Kuat KASAL