Penembakan Brutal Terhadap 2 Remaja di Bandung Belum Terungkap

Secara lebih rinci, salinan Perkapolri No. 8/2012 tersebut seperti ditelusuri di portal resmi Divkum Polri, pada pasal 4 ayat 1 hingga 4 dijelaskan bahwa terkait jenis senjata api olahraga dan ketentuan lokasi penggunaannya.
Untuk jenis, terbagi dalam tiga kategori, yakni senjata api, pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle) dan airsoft gun.
Ketiga jenis senjata olahraga itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, menembak rekasi dan berburu.
Lebih lanjut, pada Pasal 5 ayat 2 dan 3, diatur bahwa senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu.
Sementara untuk pistol angin, senapan angin dan air softgun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Mengacu pada aturan tersebut, Hendra menilai, setiap warga yang membawa air softgun di tempat umum serta bukan untuk maksud dan tujuan olahraga dapat dianggap telah menyalahi aturan.
“Sehingga air softgun hanya bisa digunakan untuk olahraga, di tempat olahraga. Bukan untuk dibawa (di tempat umum),” tegas Hendra.
Adapun, terkait sanksi bagi para pelanggar, pihak Kepolisian berhak mengamankan orang yang bersangkutan.
Polisi terus menyelidiki penembakan terhadap dua remaja di depan Kampus Unpad Dipati Ukur, Kota Bandung.
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Olah TKP Pemerkosaan Dokter Priguna di RSHS Bandung