Penembakan Brutal Terhadap 2 Remaja di Bandung Belum Terungkap

Penembakan Brutal Terhadap 2 Remaja di Bandung Belum Terungkap
Ilustrasi. Foto: Antara

“Untuk sanksinya kami dari pihak Kepolisian bisa melakukan pengamanan terhadap orang maupun benda sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian, yang berbunyi (bahwa) untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri,” pungkas Hendra. (muh/radarbandung)

Polisi terus menyelidiki penembakan terhadap dua remaja di depan Kampus Unpad Dipati Ukur, Kota Bandung.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News