Penembakan Brutal Terhadap 2 Remaja di Bandung Belum Terungkap
Jumat, 28 Agustus 2020 – 14:25 WIB
“Untuk sanksinya kami dari pihak Kepolisian bisa melakukan pengamanan terhadap orang maupun benda sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian, yang berbunyi (bahwa) untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri,” pungkas Hendra. (muh/radarbandung)
Polisi terus menyelidiki penembakan terhadap dua remaja di depan Kampus Unpad Dipati Ukur, Kota Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka