Penembakan Cengkareng: Pakar Pidana Saja Sampai Bilang Sangat Biadab
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengecam penembakan di Cengkareng yang sampai menewaskan tiga orang.
Peristiwa itu terjadi pada salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Menurut Suparji, kejadian itu jelas merupakan tindakan brutal dan melanggar KUHP.
Penembakan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.
Satu dari tiga orang meninggal dunia itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat.
Sementara dua lainnya adalah pegawai kafe berinisial FSS dan M, sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat, tiga orang jadi korban. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD," ungkap Suparji dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Suparji menegaskan, pelaku tersebut bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3 Oran tewas dalam penembakan di Cengkareng. Satu dari yang tewas tersebut merupakan anggota aktif TNI AD.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM