Penembakan Cengkareng: Pakar Pidana Saja Sampai Bilang Sangat Biadab
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengecam penembakan di Cengkareng yang sampai menewaskan tiga orang.
Peristiwa itu terjadi pada salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Menurut Suparji, kejadian itu jelas merupakan tindakan brutal dan melanggar KUHP.
Penembakan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.
Satu dari tiga orang meninggal dunia itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat.
Sementara dua lainnya adalah pegawai kafe berinisial FSS dan M, sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat, tiga orang jadi korban. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD," ungkap Suparji dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Suparji menegaskan, pelaku tersebut bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3 Oran tewas dalam penembakan di Cengkareng. Satu dari yang tewas tersebut merupakan anggota aktif TNI AD.
- Brigpol Ronald Gugur Ditembak KKB Pimpinan Bumiwalo Telenggen
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- Pakar Hukum Nilai Permenpora 14/2024 Bertentangan dengan Piagam Olimpiade
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku