Penembakan Cengkareng: Pakar Pidana Saja Sampai Bilang Sangat Biadab

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengecam penembakan di Cengkareng yang sampai menewaskan tiga orang.
Peristiwa itu terjadi pada salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Menurut Suparji, kejadian itu jelas merupakan tindakan brutal dan melanggar KUHP.
Penembakan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.
Satu dari tiga orang meninggal dunia itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat.
Sementara dua lainnya adalah pegawai kafe berinisial FSS dan M, sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat, tiga orang jadi korban. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD," ungkap Suparji dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Suparji menegaskan, pelaku tersebut bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3 Oran tewas dalam penembakan di Cengkareng. Satu dari yang tewas tersebut merupakan anggota aktif TNI AD.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok