Penembakan Cengkareng: Pakar Pidana Saja Sampai Bilang Sangat Biadab

Penembakan Cengkareng: Pakar Pidana Saja Sampai Bilang Sangat Biadab
Ilustrasi. Dok. JPNN.com

Kemudian, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

3 Oran tewas dalam penembakan di Cengkareng. Satu dari yang tewas tersebut merupakan anggota aktif TNI AD.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News