Penembakan Cengkareng: Pakar Pidana Saja Sampai Bilang Sangat Biadab
Kamis, 25 Februari 2021 – 16:16 WIB
Kemudian, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
3 Oran tewas dalam penembakan di Cengkareng. Satu dari yang tewas tersebut merupakan anggota aktif TNI AD.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM