Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
Dia mengatakan Polresta Banyumas yang menerima laporan kejadian tersebut pada hari Sabtu (27/4), pukul 04.00 WIB, langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial AYR (32), warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 07.30 WIB di salah salah satu penginapan yang berlokasi di Purwokerto.
Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, AYR mengakui melakukan penembakan itu dengan senjata api rakitan jenis Revolver.
Atas perbuatannya, AYR dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dari hasil pengembangan, kami menangkap dua pelaku lain yang menyediakan senjata api rakitan tersebut, yakni RN (32), warga Cileunyi, dan AK (29), warga Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang," kata Irjen Luthfi.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berisi 5 butir peluru kaliber 9 milimeter, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berisi NAA kaliber 22 milimeter.
Selanjutnya, satu pucuk senapan air gun PCP merek Venus Caliber 177/4,5 milimeter, satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19 milimeter, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 milimeter, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 milimeter, dan 3 proyektil kaliber 9 milimeter.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah mobil serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
"Terkait dengan senjata api ini, kami kenakan Undang-Undang Darurat. Jadi enggak bisa main-main menggunakan senjata api apa pun bentuknya," kata kapolda.
Polresta Banyumas mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang juru parkir salah satu hotel di Sokaraja.
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Masih jadi Pertanyaan Besar, Ada Kejutan yang Bikin Bahagia, Wow
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana