Penembakan di Karanganyar Jateng, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Polisi dari serangkaian peristiwa tersebut mencocokkan dengan CCTV di lokasi dan juga selongsong proyektil dan senjata api yang digunakan oleh pelaku diuji balistik di laboratorium forensik.
Hasil senjata api yang digunakan pelaku dan proyektil selongsong yang ada di tempat kejadian perkara sama persis. Sehingga, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Pihaknya saat ini masih terus mendalami terkait kasus penembakan tersebut.
Menurut dia, terdapat kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut.
Pihaknya masih melakukan pendalaman yang akan dilakukan bersama-sama dengan tim Polres Karanganyar.
"Polda terus membackup membentuk satuan gabungan supaya peristiwa ini menjadi jelas dan terang," sambungnya.
Dia mengatakan dari masing-masing ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda-beda, untuk pelaku SR dikenakan pasal berlapis, yakni 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan, pelaku DE dan PO dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau 170 ayat dua, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya, seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal saat penyisiran lokasi perjudian di wilayah Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (26/1).
Polisi menangkap tiga pelaku utama kasus penembakan dan penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Karanganyar, Jateng.
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kementerian PKP Akan Renovasi 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem di Jateng
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan