Penempatan Devisa Tanpa Batasan Waktu
Kamis, 15 September 2011 – 07:47 WIB
JAKARTA – Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri swasta ke perbankan dalam negeri tidak disertai kewajiban menahan dalam jangka waktu tertentu. Bank Indonesia (BI) juga tidak mewajibkan konversi valuta asing (valas) hasil ekspor dan utang luar negeri itu ke rupiah.
Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono mengatakan, BI tetap harus berpegang kepada UU No 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Kewajiban menahan valas dalam jangka waktu tertentu dan konversi ke rupiah akan bertentangan dengan undang-undang itu.
Meski demikian, bank sentral optimistis kewajiban penempatan devisa tersebut tetap bisa memperbesar pasokan valas ke sistem perbankan di tanah air. ”Kita menginginkan semua hasil ekspor dimasukkan ke Indonesia,” kata Hartadi dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).
Hartadi mengatakan, dalam dua tahun terakhir devisa hasil ekspor yang masih disimpan di bank luar negeri mencapai USD 29 miliar. Sedangkan utang luar negeri swasta yang masih diparkir pada bank luar negeri sekitar USD 2,5 miliar. ”Kita harapkan USD 31,5 miliar yang ditempatkan di luar negeri bisa kita masukkan ke dalam negeri,” kata Hartadi.
JAKARTA – Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri swasta ke perbankan dalam negeri tidak disertai kewajiban menahan
BERITA TERKAIT
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris