Penempatan Devisa Tanpa Batasan Waktu

Penempatan Devisa Tanpa Batasan Waktu
Penempatan Devisa Tanpa Batasan Waktu
Penempatan di bank dalam negeri tidak dibatasi pada bank domestik. Penempatan di bank asing yang beroperasi di Indonesia masih diperbolehkan. Hartadi mengatakan, perkuatan pasokan valas dipentingkan untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi yang terus melesat. Bank sentral beranggapan ekonomi yang terus tumbuh akan diikuti dengan impor yang terus meningkat. Hal itu membutuhkan pasokan valas yang lebih banyak.

”Impor akan lebih tinggi, sehingga dalam beberapa waktu mendatang pertumbuhan impor akan lebih tinggi daripada ekspor,” katanya. Dia optimistis neraca pembayaran Indonesia masih mencatatkan surplus. Kinerja neraca pembayaran ditunjang surplus transaksi modal yang masih berlanjut. ”Dengan begitu, nilai tukar rupiah akan stabil dan cenderung menguat pada 2012,” katanya.

Direktur Riset dan Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo mengatakan, UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar memberikan kewenangan kepada bank sentral untuk melakukan monitoring. Kewajiban penempatan dana hasil ekspor dan utang luar negeri merupakan salah satu langkah monitoring itu.

Seharusnya, lanjut dia, lebih baik jika dana tersebut bisa mengendap di bank dalam negeri. ”Tapi, yang bisa kita lakukan hanya memasukkan dana ke dalam negeri,” kata Perry. Ke depan dia mengatakan, UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar bisa direvisi sehingga bisa membantu menstabilkan nilai tukar. (sof/c2/oki)

JAKARTA – Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri swasta ke perbankan dalam negeri tidak disertai kewajiban menahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News