Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
jpnn.com, JAKARTA - Penempatan guru PPPK ke sekolah swasta hampir pasti. Dengan demikian guru swasta yang lulus seleksi PPPK tidak perlu bekerja di sekolah negeri.
Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan sudah ada secercah harapan dari audiensi Kemendikdasmen dengan organisasi penyelenggara pendidikan.
“Kami sudah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PPPK, agar guru-guru yang berasal dari sekolah swasta dan kemudian diterima di program PPPK, dapat ditugaskan kembali di sekolah swasta,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) 8 Kajian Kebijakan Pendidikan, di Jakarta, Selasa (19/11).
Meski demikian, Mendikdasmen melanjutkan bahwa persoalan distribusi guru di Indonesia harus menjadi bagian dari kebijakan di tingkat nasional.
Hal ini berkaitan dengan sistem rekrutmen dan pembinaan guru yang dalam beberapa hal tidak dapat dilepaskan dari sistem otonomi daerah.
"Yang punya guru adalah pemda. Jadi, perlu kolaborasi pusat dan daerah untuk pemerataan guru agar tidak jomplang. Ada yang berlebih, ada yang kurang," terangnya.
Saat ini, lanjutnya, Kemendikdasmen masih menunggu jawaban surat yang dikirimkan kepada presiden. Mengingat banyak sekali aspirasi dari organisasi, baik profesi maupun ormas-ormas yang menyelenggarakan pendidikan.
"Saya kira 100% yang swasta itu meminta supaya guru-guru PPPK itu dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta," ucapnya.
Penempatan guru PPPK ke sekolah swasta hampir pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti semringah.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025