Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah

jpnn.com, JAKARTA - Penempatan guru PPPK ke sekolah swasta hampir pasti. Dengan demikian guru swasta yang lulus seleksi PPPK tidak perlu bekerja di sekolah negeri.
Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan sudah ada secercah harapan dari audiensi Kemendikdasmen dengan organisasi penyelenggara pendidikan.
“Kami sudah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PPPK, agar guru-guru yang berasal dari sekolah swasta dan kemudian diterima di program PPPK, dapat ditugaskan kembali di sekolah swasta,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) 8 Kajian Kebijakan Pendidikan, di Jakarta, Selasa (19/11).
Meski demikian, Mendikdasmen melanjutkan bahwa persoalan distribusi guru di Indonesia harus menjadi bagian dari kebijakan di tingkat nasional.
Hal ini berkaitan dengan sistem rekrutmen dan pembinaan guru yang dalam beberapa hal tidak dapat dilepaskan dari sistem otonomi daerah.
"Yang punya guru adalah pemda. Jadi, perlu kolaborasi pusat dan daerah untuk pemerataan guru agar tidak jomplang. Ada yang berlebih, ada yang kurang," terangnya.
Saat ini, lanjutnya, Kemendikdasmen masih menunggu jawaban surat yang dikirimkan kepada presiden. Mengingat banyak sekali aspirasi dari organisasi, baik profesi maupun ormas-ormas yang menyelenggarakan pendidikan.
"Saya kira 100% yang swasta itu meminta supaya guru-guru PPPK itu dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta," ucapnya.
Penempatan guru PPPK ke sekolah swasta hampir pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti semringah.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya